Selasa, 06 Oktober 2015

GOJEK



Gojek, mode angkutan transportasi baru yang sedang booming di ibukota, bisa sangat di kenali saat berada di jalanan dengan jaket dan helm berwarna hijau bertuliskan Gojek. Gojek sendiri seperti ojek dengan argo dan dapat di pesan melalui aplikasi yang harus di download terlebih dahulu.

Kali ini saya ingin berbagi pengalaman menggunakan angkutan yang sedang naik daun ini. Saat saya berkesempatan untuk menyambangi teman saya yang berada di Jakarta untuk sekedar berjalan-jalan menghabiskan akhir pekan.
Saat tiba di statiun Pasar Senen sebenarnya saya ingin langsung menggunakan gojek hanya saja saat itu dua orang teman saya sudah terlebih dahulu menjemput. Menghabiskan beberapa hari akhirnya saya bisa merasakan sensasi naik gojek.
Setelah mengunjungi teman di Pondok Labu saya kembali ke Menteng, tempat saya menginap menggunakan gojek, gampang saja tinggal memasukkan lokasi dimana anda berada dan memasukkan lokasi tujuan, tidak sampai satu menit supir gojek sudah menghubungi saya “Pak, saya dekat tempat bapak 3 menit lagi saya sampai”.
Benar saja 3 menit kemudian gojek itu datang menjemput saya, perjalanan ke Mampang saat memakan waktu sekitar 10 menit. Supir gojek sangat ramah menawarkan masker tapi karena sudah malam maka saya kurang membutuhkannya.
Sepanjang 10 menit saya mulai bertanya berbagai hal tentang gojek, mulai dari kenapa banyak yang tertarik, tipe penumpang, waktu jam kerja. Secara umum supir gojek tergolong sangat ramah.
Setelah sampai di tempat tujuan saya membayar dengan uang cash karena memang saya tidak memiliki credit gojek, sedang promo gojek dimana di luar jam pulang kantor saat sore hari hanya Rp.15.000 dengan jarak maksimum 25km.
Saya puas dengan adanya gojek yang beroperasi selama 24 jam. Kita tidak perlu khawatir jika ingin pulang tengah malam atau pun subuh, pelayanan pun bagus cepat karena gojek tersebar hampir di seluruh jalanan ibukota.

Tapi ada beberapa kontroversi dibalik gojek itu sendiri, saat ini saya semester 3 di suatu perguruan tinggi swasta jurusan sipil sempat di jelaskan oleh dosen transportasi saya kalau gojek itu ilegal dan melanggar UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 kendaraan motor bukan termasuk jenis angkutan umum. Terlepas dari undang-undang itu pun saya melihat pemerintah pusat pun belum bergerak, transportasi alternatif banyak di butuhkan saat ini apalagi di Jakarta yang terkenal macet sampai-sampai sebentarnya orang Jakarta itu bisa 1-2 jam. Jadi jangan kaget kalau ada teman yang ingin menjemput dan bilang sebentar lagi sampai. Ditambah proyek kereta bawah tanah yang pengerjaannya pun baru sebatas pengecoran semen untuk lantai dan pondasi.

Mungkin hanya segitu saja yang bisa bagikan di blog sederhana ini J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar