Gojek, mode
angkutan transportasi baru yang sedang booming di ibukota, bisa sangat di
kenali saat berada di jalanan dengan jaket dan helm berwarna hijau bertuliskan
Gojek. Gojek sendiri seperti ojek dengan argo dan dapat di pesan melalui
aplikasi yang harus di download terlebih dahulu.
Kali ini
saya ingin berbagi pengalaman menggunakan angkutan yang sedang naik daun ini.
Saat saya berkesempatan untuk menyambangi teman saya yang berada di Jakarta
untuk sekedar berjalan-jalan menghabiskan akhir pekan.
Saat tiba di
statiun Pasar Senen sebenarnya saya ingin langsung menggunakan gojek hanya saja
saat itu dua orang teman saya sudah terlebih dahulu menjemput. Menghabiskan
beberapa hari akhirnya saya bisa merasakan sensasi naik gojek.
Setelah
mengunjungi teman di Pondok Labu saya kembali ke Menteng, tempat saya menginap
menggunakan gojek, gampang saja tinggal memasukkan lokasi dimana anda berada
dan memasukkan lokasi tujuan, tidak sampai satu menit supir gojek sudah
menghubungi saya “Pak, saya dekat tempat bapak 3 menit lagi saya sampai”.
Benar saja 3
menit kemudian gojek itu datang menjemput saya, perjalanan ke Mampang saat
memakan waktu sekitar 10 menit. Supir gojek sangat ramah menawarkan masker tapi
karena sudah malam maka saya kurang membutuhkannya.
Sepanjang 10
menit saya mulai bertanya berbagai hal tentang gojek, mulai dari kenapa banyak
yang tertarik, tipe penumpang, waktu jam kerja. Secara umum supir gojek
tergolong sangat ramah.
Setelah
sampai di tempat tujuan saya membayar dengan uang cash karena memang saya tidak
memiliki credit gojek, sedang promo gojek dimana di luar jam pulang kantor saat
sore hari hanya Rp.15.000 dengan jarak maksimum 25km.
Saya puas
dengan adanya gojek yang beroperasi selama 24 jam. Kita tidak perlu khawatir
jika ingin pulang tengah malam atau pun subuh, pelayanan pun bagus cepat karena
gojek tersebar hampir di seluruh jalanan ibukota.
Tapi ada
beberapa kontroversi dibalik gojek itu sendiri, saat ini saya semester 3 di
suatu perguruan tinggi swasta jurusan sipil sempat di jelaskan oleh dosen
transportasi saya kalau gojek itu ilegal dan melanggar UU LLAJ nomor
22 tahun 2009 kendaraan motor bukan termasuk jenis angkutan umum. Terlepas dari
undang-undang itu pun saya melihat pemerintah pusat pun belum bergerak,
transportasi alternatif banyak di butuhkan saat ini apalagi di Jakarta yang
terkenal macet sampai-sampai sebentarnya orang Jakarta itu bisa 1-2 jam. Jadi
jangan kaget kalau ada teman yang ingin menjemput dan bilang sebentar lagi
sampai. Ditambah proyek kereta bawah tanah yang pengerjaannya pun baru sebatas
pengecoran semen untuk lantai dan pondasi.
Mungkin hanya segitu saja yang bisa bagikan di blog sederhana ini J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar